Rabu, 06 Januari 2016

Proses Take Over

Anda kecewa dengan penyalur kredit yaitu lembaga keuangan (Bank/Non Bank) ada beberapa alasan salah satunya yaitu : pelanyanan yang buruk atau suku bunga yang tinggi. Dalam hal ini tidak ada salahnya jika anda mencoba untuk pindah ke Bank/ Perusahaan Lainnya.

Pindah dari penyalur kredit  dari satu Bank/Perusahaan kesalah satu Bank/Perusahaan lain merupakan pilihan anda, dimana anda tidak puas/nyaman. Ini merupakan tantangan bagi penyalur kredit lembaga keuangan (Bank/non Bank) untuk memperbaiki dari segi pelanyanan, suku bunga maupun produk yang ditawarkan. Adapun alasan dilakukan Take Over antara lain :
  • Adanya kebutuhan untuk tambahan modal usaha. Misalnya pembiayaan di Bank/Perusahaan pertama Rp. 100 juta dan di Bank/Perusahaan lain menawarkan pembiayaan Rp. 130 Juta, ada selisih lebih yang ditawarkan oleh Bank/Perusahaan lain sehingga tidak menutup kemungkinan akan dilakukan Take Over.
  • Adanya selisih tingkat suku bunga yang lebih rendah dan mengecilkan besaran angsuran. sebagai contoh tingkat suku bunga di Bank/Perusahaan pertama 12% sementara di Bank/Perusahan lain 10 % terdapat perbedaan tingkat suku bunga secara otomatis akan mengecillkan besaran angsuran perbulannya.
  • Tidak puas dengan pelanyanan yang diberikan oleh lembaga keuangan sebelumnya.
Sebelum anda memutuskan untuk Take Over sebaiknya anda mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya tentang Bank/perusahaan yang akan menjadi tempat anda pindah pembiayaan. Apakah Bank/Perusahaan itu cukup baik pelanyanannya, bunga cicilannya bersaing dan punya reputasi yang baik. Bandingkan antara satu Bank/perusahaan dengan yang lainnya.

Anda juga harus menghitung bunga cicilan dan tenor yang tersisa dari cicilan kredit anda, pastikan pula Take Over pembiayaan ketempat lain tidak membuat anda rugi atau membuat anda mengeluarkan uang lebih banyak lagi.

Bagaimana Proses Take Over

Pertama anda harus mengisi formulir aplikasi permohonan kredit oleh debitur beserta semua kelengkapan syarat-syarat pengajuan kredit. Dan pastikan pula anda mengetahui biaya apa saja yang dikeluarkan.

Selanjutnya dilakukan survey ke calon debitur, apabila memenuhi syarat selanjutnya marketing akan membuat proposal usulan kredit yang akan diajukan kepada pejabat pemutus kredit. Jika disetujui dilanjutkan dengan akad kredit dan pengikatan jaminan. Setelah melakukan pengikatan jaminan maka debitur dengan didampingi marketing menuju ke lembaga keuangan awal untuk melakukan pelunasan dengan dana yang diperoleh dari lembaga keuangan baru. Apabila pelunasan telah dilakukan maka debitur akan meneriam slip tanda  pelunasan serta asli bukti kepemilikan jaminan. Selanjutnya dokumen-dokumen tersebut diserahkan debitur kepada lembaga keuangan baru unruk dilakukan pengikatan jaminan.

Take Over akan mengakhiri perjanjian kredit antara debitur dengan embaga keuangan lama dan lahir perjanjian kredit baru antar debitur dengan lembaga keuangan baru.












sdaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaad daaaaaaaaaaaaaaa daaaaaaaaa daaaaaaaaaaaaa aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaad addddddddddddddddddddddddddddddddddddddddddddddddddddddddddddddd 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar