Selasa, 29 Desember 2015

Kehilangan BPKB

Kehilangan BPKB





BPKB dalam kepemilikan kendaraan mobil maupun motor sangatlah penting, apabila anda kehilangan atau sampai rusak hendaknya segera memberikan laporan dan mengurusnya disamsat terdekat. Adapun persyaratan pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB adalah sebagai berikut :
  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia & Berita Acara (BAP)
  3. Identitas Idivindu : Foto Copy KTP apabila berhalangan melampikan surat kuasa bermaterai 
  4. Untuk badan hukum : Salinan akte pendirian & satu lembar fotocopy surat keterangan domisili, Surat Kuasa Bermaterai dan ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan
  5. Untuk Instansi pemerintah : Surat keterangan kepemilikan BPKB instansi yang ditanda tangani oleh pimpinan distampel/ dicap instasi
  6. Surat pernyataan kehilangan BPKB yang hilang dibubuhi materai dan tanda tangan pemilik
  7. Bukti penyiaran pada media masa cetak sebanyak 2(dua) kali setiap bulannya dengan tenggang waktu penyiaran selama 2 bulan media massa cetak local, Regional, Nasional
  8. STNK Asli
  9. Cek Fisik Kendaraan.
Demikian syarat pengurusan BPKB agar kita tetap berhati-hati dalam menjaga barang atau dokumen penting BPKB ini. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar